Alenta S. Hombing Instagram – Kedudukan & Kewenangan MK sebagai Lembaga Tinggi Negara yang sejajar dg DPR, MPR, MA, BPK, DPD, PRESIDEN dalam UUD 1945 Berwenang dalam :
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
2. Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
3. Memutus pembubaran partai politik, dan,
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,
5. Memutuskan pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden/Wapres.
Yang jadi pertanyaan dulu semasa kuliah hingga kini, “Pak kenapa kewenangan no.3 tidak pernah dilakukan dari jaman baheula hingga kini, pdhal diketahui ada brp pelanggaran yg merugikan yg disebabkan oleh misalnya slh satu parpol?, Pak Refli Harun menjawab: “terdiam sejenak dan berkata itu keputusan yg sulit dilakukan, karena terbentuknya negara kita tak lepas dari dukungan parpol”😓, dalam hati berkata kenapa harus ada kewenangan no.3 tsb kalau tdk bisa dilaksanakan dlm struktur pemerintahan Negara kita🙄, pdhal udah jelas mulai dari jejeran bawah, tengah, atas, dan hampir menuju kepala terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan Negara total, dan bukanya introspeksi berani pula berkoar daripada berupaya memberikan sumbangsih kecil terhadap Negara🤒 Hati2 Ambisi itu menjerumuskan, lebih baik Motivasi itu membangunkan.. | Posted on 02/Aug/2021 07:35:41



