Alenta S. Hombing

Alenta S. Hombing Instagram – Tanah memiliki peranan penting dalam kehidupan manusia, Selain Laut dan Udara..Negara berwenang untuk mengatur dan menyelenggarakan persediaan tanah agar dapat memenuhi kebutuhan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum dan reformasi agraria sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Berdasarkan wewenang tersebut, maka terbentuklah Badan Bank Tanah yang merupakan badan khusus (sui generis) berfungsi untuk penghimpun tanah ( Land Keeper), Pengaman Tanah (Land Warantee), Penguasaan Tanah ( Land Purchaser), Penilai Tanah (Land Value), Pendistribusian Tanah ( Land Distributor), Manajemen Tanah ( Land Management), yang tentunya harus selaras dengan program Reforma Agraria yaitu penataan aset kepemilikan dan penataan akses untuk masyarakat khususnya PERTANIAN.
Jika memang Pembentukan Badan Bank Tanah sudah selaras dan harmonis dengan tujuan Reforma Agraria mengapa masih terdapat masalah? Apakah diperlukan suatu Pembaharuan dalam Pengaturan Pembentukan Badan Bank Tanah yang Insinkronisasi/Inkonsistensi dengan program Reforma Agraria? Sudah seimbangkah antara mendorong Investasi demi Pertumbuhan Ekonomi dengan Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang adil dan berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat ?
Semangatttt Konstitusi dengan Tujuan Pembangunan Nasional..Merdeka.. | Posted on 13/Sep/2023 12:26:32

Alenta S. Hombing
Alenta S. Hombing

Check out the latest gallery of Alenta S. Hombing