Ramon Y. Tungka Instagram – “Tak mudah menggiring masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah.” Buka I Wayan Gede Ardika, Ketua Kelompok Sadar Wisata Desa Taro, Gianyar, Bali dalam menjelaskan tantangan persoalan sampah di wilayahnya.
Namun berkat peranan aturan adat Pararem & Awig-Awig, persoalan itu teratasi. Pemilahan sampah kini menjadi bagian dalam salah satu poin dalam aturan adat tersebut. Sebuah tata peraturan adat yang disepakati dan disahkan melalui upacara adat.
Program pengolahan sampah yang dirumuskan melalui Pararem & Awig-Awig ini dinamakan Merah Putih Hijau. Program ini mengelola sampah yang telah dipilah yakni Organik, Anorganik sampai dengan Residu, untuk kemudian didistribusikan. Dalam prosesnya meliputi pemilahan, fermentasi, pencacahan hingga pengomposan.
Di program Hijau, yang mengolah sampah organik, sampah tak sekedar dikompos saja, namun hasilnya didistribusikan untuk kebun ketahanan pangan sampai subsidi pupuk gratis bagi warga kurang mampu. Ini berkaitan erat dengan pemerataan kesejahteraan untuk pemenuhan gizi yang seimbang guna menanggulangi stunting.
Pararem dan Awig-Awig di Desa Taro perihal pengelolaan sampah telah menjadi inspirasi terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber guna menjaga kesucian dan keharmonisan alam di seluruh wilayah Bali.
Sobat Bumi, tentu aturan adat ataupun kearifan lokal yang tersebar di seluruh Nusantara sejatinya adalah salah satu haluan dan inspirasi yang mencerahkan dalam menjaga harmoni antara alam dan manusia yang hidup di dalamnya.
Tentunya, selama kita mau untuk terus bertumbuh dan berproses bersama dengan terus memberi peluang yang lebih baik untuk planet ini.
#sayapilihbumi
#nationalgeographicindonesia | Posted on 14/Mar/2024 17:31:37



